Kasus penangkapan seseorang atau sekelompok orang akiba penyalahgunaan narkotika memang bukan hal yang asing. Tindakan ini tidak hanya dilakukan oleh orang biasa, tetapi juga kerap dilakukan oleh public figure. Apabila dilakukan untuk alasan rekreasi, jelas penggunaan narkotika ini menjadi tindakan yang melanggar hukum. Pelakunya bisa dituntut hukuman penjara atau juga bisa ditempatkan di pusat rehabilitasi narkoba.
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Untuk lebih jelas lagi, dalam Pasal 6 Undang-Undang tersebut juga dipaparkan pula pembagian narkotika menjadi beberapa golongan. Berikut ini golongan narkotika yang perlu diketahui:
Narkotika Golongan I
Narkotika golongan I hanya dibolehkan untuk keperluan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik atau laboratorium. Narkotika jenis ini mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan. Contohnya adalah opiat seperti morfin, heroin (putaw), petidin, candu. Ganja (kanabis), marijuana, hashis. Kokain meliputi serbuk kokain, pasta kokain daun koka.
Narkotika Golongan II
Narkotika golongan II adalah bahan baku untuk produksi obat, jadi mereka memang berkhasiat untuk pengobatan, namun digunakan sebagai pilihan terakhir. Narkotika jenis ini bisa menimbulkan potensi ketergantungan tinggi. Contohnya adalah petidin, morphin, fentanil atau metadon.
Narkotika Golongan III
Jenis narkotika ini hanya digunakan untuk membantu rehabilitasi. Jenis narkotika ini mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contohnya adalah kodein, difenoksilat.
Jenis-jenis Narkotika yang Sering Disalahgunakan di Indonesia
- Heroin
- Ganja
- Kokain
- Opium
- Lysergic Acid Diethylamide (LSD)
Mengapa Narkotika Dicap Berbahaya?
Dilansir dari situs resmi Badan Narkotika Nasional (BNN), NAPZA bersifat psikotropik dan psikoaktif yang mempunyai pengaruh terhadap sistem saraf manusia. Narkotika yang umumnya digunakan sebagai analgesik (pengurang rasa sakit). Efek samping dari narkotika adalah munculnya pengaruh pada aktivitas mental dan perilaku penggunanya. Oleh karena itu, biasanya obat-obatan tertentu digunakan sebagai terapi gangguan psikiatrik pada dunia kedokteran.
Obat-obatan untuk terapi ini termasuk dalam daftar obat G yang artinya dalam penggunaannya harus disertai dengan kontrol dosis yang ketat oleh dokter. Jika ditelaah lebih dalam NAPZA terdiri dari tiga kata, yakni narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Narkotika bisa menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan.
Sementara psikotropika bisa menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Terakhir adalah zat adiktif menyebabkan pengidapnya alami ketergantungan. Apabila penggunaan zat adiktif dihentikan akan timbul efek putus zat di antaranya rasa sakit atau lelah yang luar biasa. Penyalahgunaan narkotika bisa berbahaya dan perlu dilakukan rehabilitasi medis agar pengidapnya tidak mengalami ketergantungan lagi.